PERPAJAKAN
I. DASAR-DASAR
PERPAJAKAN
I.I.
Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Pajak, yaitu:
•
Iuran dari rakyat kepada negara,
•
Berdasarkan undang – undang,
•
Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secaralangsung dapat ditunjuk,
•
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
Retribusi
:
Pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yanglangsung
kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.
Sumbangan
:
Pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak
adapaksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung
oleh pembayarnya.
I.2. Fungsi Pajak
a. Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan
negara)
b.
Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi,
I.3. Syarat Pemungutan Pajak
•
Syarat Keadilan artinya pemungutan pajak harus adil,
•
Syarat Yuridis = berdasarkan UU
•
Syarat ekonomis pemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi,
sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
•
Syarat finansiil efisien dalam biaya
pemungutannya
•
Syarat sederhana sistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga
memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
I.4. Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan
Pajak
•
Teori asuransi; asumsi bahwa negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda,
dan hak – hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang
diibaratkan suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan
tersebut,
•
Teori Kepentingan; pajak yang dibebankan kepada rakyat tesebut berdasarkan
kepentingan masing – masing orang kepada negara,
•
Teori Gaya Pikul; beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya
pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul masing – masing orang.
•
Teori Bakti; pemungutan pajak didasarkan pada hubungan antara rakyat dengan
negaranya, sebagai warga yang berbakti maka rakyat harus selalu menyadari bahwa
membayar pajak adalah suatu kewajiban,
•
Teori Asas Daya Beli; artinya bahwa memungut pajak berarti menarik daya beli
dari rumah tangga – rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara, yang
selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam bentuk pemeliharaan
kesejahteraan masyarakat.
I.5. Pengelompokkan Pajak
I.5.a. Pengelompokan
Pajak Menurut Golongannya
1.
Pajak langsung yaitu pajak yang harusditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan
tidakdapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya Pajak
Penghasilan,PBB),
2.
Pajak tidak langsung yaitu pajak yangpada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain, contohnyaPajak Pertambahan Nilai
1.5.b. Penggolongan
Pajak Menurut Sifatnya
1.
Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkalatau berdasarkan pada subyeknya
(orangnya) yaitumemperhatikan keadaan Wajib Pajak,
contoh :
PajakPenghasilan (PPh)
2.
Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal danmenitikberatkan pada obyeknya
dan lebih tidakmemperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.
I.5.c. Pengelompokan
Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
1.
Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yangdipungut oleh pemerintah pusat,
contoh: PPh, PPNdan PPnBM, PBB, BPHTB, dan Bea Materai
2.
Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut olehPemerintah Daerah, dibagi menjadi
dua yaitu pajakPropinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak
Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.
I.6. Tata Cara Pemungutan Pajak
I.6.a. Stelsel Pajak
1.
Stelsel nyata (riel stelsel); baru dapat diketahui setelahakhir suatu periode
(akhir tahun) setelah penghasilan tersebutsesungguhnya dapat diketahui.
2.
Stelsel anggapan (fictieve stelsel); yaitu pengenaanpajak didasarkan pada suatu
anggapan atau perkiraan yangdiatur dengan undang – undang.
3.
Stelsel campuran; artinya pada awal tahun menggunakananggapan tetapi setelah
akhir tahun dihitung kembali sesuaiyang sebenarnya (nyata).
I.6.b. Asas Pemungutan
Pajak
1. Asas
Domisili (tempat tinggal); pemungutanpajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib
Pajakterhadap seluruh penghasilan dimanapundiperolehnya walaupun dari luar
negeri,
2. Asas Sumber; artinya negara berhak
memungutpajak atas penghasilan yang bersuber di wilayahnyatanpa memperharikan
tempat tinggal Wajib Pajak
3. Asas
Kebangsaan; bahwa pemungutan pajakdihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
I.6.c. Sistem
Pemungutan Pajak
1.
Official Assesment System; yaitu suatu sistem peungutan yang memberiwewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yangtertang oleh
Wajib Pajak, sehingga ciri – cirinya :
1. wewenang menentukan
besarnya pajak berada dipihak pemerintah,
2. Wajib Pajak bersifat
pasif, dan
3. Utang pajak timbul
setelah adanya ketetapan dari pemerintah.
2.
Self Assesment System; yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberiwewenang
kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yangterutang.
Sehingga memiliki ciri – ciri :
1.
Wewenang penentuan besarnya pajak ada di Wajib Pajak,
2.
Wajib Pajak yang aktif, (mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkanpajak
yang terutang,
3.
Fiskus hanya bersifat mengawasi
3.
With Holding System; yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
I.7. Jenis Tarif Pajak
1.
Tarif proporsional (sebanding);_ Prosentase tetap. Contoh : PPNdengan tarif
10%, PBB
2.
Tarif tetap;_ jumlah yang tetap (sama) terhadap beberapa jumlah yangdikenai
pajak sehingga besarnya pajak yang tertang tetap. Contoh : BeaMaterai
3.
Tarif Progresif;_ prosentasenya semakin besar apabila jumlahpenghasilannya
semakin besar. Contoh : Pajak Penghasilan. Menurutkenaikan prosentasenya dibagi
tiga yaitu :
a.
Tarif progresif progresif : kenaikan prosentasenya semakin besar
b.
Tarif progresif tetap : kenaikan prosentasenya tetap
c.
Tarif progresif degresif : kenaikan prosentasenya semakin kecil,
4.
Tarif degresif;_ prosentase tarif semakin kecil apabila jumlah yangdikenakan
pajak semakin besar.
I.8. Kedudukan Hukum Pajak
1.
Hukum Perdata; yaitu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu
yang lain,
2.
Hukum Publik; yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya, dan
dibagi lagi menjadi :
–
Hukum Tata Negara
–
Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)
–
Hukum Pajak
–
Hukum Pidana
Sehingga
hukum pajak masuk dalam hukum publik.
I.9. Jenis Hukum Pajak
I.9.a.
Hukum Pajak Materiil; yaitu memuat norma – norma yang menerangkan tentang
keadaan, perbuatan, obyek pajak, subyek pajak.
Contoh :
–
Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor
: 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
–
Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor
: 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah,
–
Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah denganUndang Undang
Nomor : 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi danBangunan,
I.9.b.
Hukum Pajak Formil; yaitu memuat tata cara bagaimana hokum materiil tersebut
dilaksanakan. Contoh : UU Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana Diubah Terakhir Dengan
UU Nomor 28 Tahun2007Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
I.10. Hambatan Pemungutan Pajak
I.10.1.
Perlawanan Pasif : masyarakat enggan membayar pajak yang disebabkan karena :
a. Intelektual dan
moral masyarakat,
b. Sitem perpajakan
yang sulit dipahami
c. Sistem kontrol tidak
dilaksanakan dengan baik
I.10.2.
Perlawanan aktif : _ usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak yang secara langsung
ditujukan kepadafiskus. Yang meliputi :
a.
Tax avoidance , yaitu usaha untuk menghindar atumeringankan pajak dengan tidak
melanggar Undang undang,
b.
Tax Evasion, yaitu usaha menghindar pajak dengan caramelanggar undang – undang
(menggelapkan pajak).
II. CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) & PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN (PBB)
II.1.
Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun:
A. Peraturan Lama:
Keputusan Menteri Keungan Nomor
564/KMK.03/2004, mulai 1 Jan 2005 s.d 31 Des 2005:
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
12.000.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
12.000.000
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 37/PMK.03/2005 mulai berlaku 1 Jan 2006 s.d 31 Des 2008:
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
13.200.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan untuk wajib pajak yang
kawin
|
13.200.000
|
Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam garis keturunan
lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
B. Peraturan Baru:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
berlaku mulai 1 Januari 2009:
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
15.840.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.320.000
|
Tambahan untuk wajib pajak yang
kawin
|
15.840.000
|
Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.320.000
|
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam garis keturunan
lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Tarif PPh Pribadi:
A. Peraturan
Lama:
Pasal 17
UU No 17 Thn 2000 (Berlaku s.d 31 Desember 2008):
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif
Pajak
|
sampai
dengan Rp25.000.000
di
atas Rp25.000.000 – Rp50.000.000
di
atas Rp50.000.000 – Rp100.000.000
di
atas Rp100.000.000 – Rp200.000.000
diatas
Rp200.000.000
|
5%
10%
15%
25%
35%
|
B. Peraturan
Baru: Keputusan
Perubahan (Berlaku 1 Januari 2009):
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif
Pajak
|
sampai
dengan Rp50.000.000
di
atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
di
atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
diatas
Rp500.000.000
|
5%
15%
25%
30%
|
Komponen untuk menghitung PPh
Pribadi:
1. Penghasilan
Bruto: 1.
Gaji
2. Premi yang dibayarkan perusahaan
2. Potongan/Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% dari penghasilan
bruto dengan jumlah maksimal:
a. Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per bulan. (Peraturan
lama s.d thn 2008)
b. Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan (Peraturan
baru mulai thn 2009)
2. Iuran-iuran yang dibayarkan
3. PTKP
4. PPh terutang: PKP x %
tarif pajak
Contoh
Soal 1:
1.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 17.000.000. Hitunglah PPh terutang Tn. Basuki bila:
a. Tarif PPh lama
b. Tarif PPh baru
Jawab:
1a.
PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
1b.
PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
2.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 35.500.000. Hitunglah
PPh terutang Tn. Basuki bila:
a. Tarif PPh lama
b. Tarif PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang: Rp25.000.000 x 5%
=
Rp1.250.000
Rp10.500.000 x 10%
=
Rp1.050.000 +
Rp2.300.000
b. PPh terutang= Rp35.500.000 x 5% = Rp1.775.000
Contoh
Soal 2:
Rudi
bekerja di PT Intan gaji per bulan Rp 2.250.000, PT Intan masuk program jamsostek,
membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan ja minan kematian masing-masing
Rp10.000 dan Rp5.000. Rudi memba yar iuran pensiun dan iuran jaminan hari
tua per bulan masing-masing Rp15.000 dan Rp10.000. Status Rudi menikah dengan 2
anak. Hitunglah berapa besar PPh yg harus dibayar Rudi per bulan, bila
menggunakan Peraturan Baru yang mulai berlaku tahun 2009.
Jawab:
Gaji per
bulan
Rp2.250.000
Premi Jaminan Kecelakaan
Kerja
Rp 10.000
Premi Jaminan
Kematian
Rp
5.000 +
Penghasilan bruto
sebulan
Rp2.265.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 2.265.000
Rp113.250
Iuran
Pensiun
Rp 15.000
Iuran Jaminan Hari
Tua
Rp 10.000 +
Rp 138.250 _
Penghasilan
neto sebulan
Rp2.126.750
Penghasilan
neto setahun:12
x Rp2.126.750 Rp25.521.000
PTKP:
WP
=
Rp15.840.000
WP
Kawin
= Rp 1.320.000
Anak
2 @ Rp1.320.000 = Rp 2.640.000
+
Rp19.800.000 _
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) setahun
Rp 5.721.000
PPh
terutang setahun
= 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh
terutang sebulan
= Rp286.050 : 12 = Rp23.837,5
II.2. Pajak Penghasilan
Badan Usaha (PPh Badan Usaha)
TARIF
WAJIB PAJAK BADAN
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000
(Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
s.d Rp 50.000.000,-
|
10%
|
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,-
|
15%
|
Di atas Rp 100.000.000,-
|
30%
|
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1
Januari 2009):
1. Tarif
tunggal 30%. Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi
25% pada tahun 2010.
2. Untuk WP Badan
Masuk Bursa Efek (40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek) diberikan
tarif 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
3. Untuk Badan Usaha
yang peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 diberikan pengurangan
50% dari yang seharusnya.
II.3. Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar hukumnya UU Pajak No 12 tahun
1994
Besar
kecilnya PBB ditentukan oleh:
1. Luas tanah dan atau bangunan
2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP), yaitu luas objek pajak dikalikan harga jual per meter persegi
3. Besarnya Nilai Jual Kena Pajak
(NJKP)
4. Besarnya tarif pajak yaitu sebesar 0,5%
Besarnya NJKP sebagai dasar perhitungan PBB adalah:
1.
Sebesar 40% dari NJOP
bila NJOPnya 1 miliar rupiah atau lebih
2.
Sebesar 20% dari NJOP
bila NJOPnya kurang dari miliar
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NJOPTKP) atau
Bangunan Tidak Kena Pajak (BTKP)
Mulai tahun 2001 NJOPTKP/BTKP
sebagai dasar perhitungan PBB dinaikkan dari Rp8.000.000 menjadi Rp12.000.000
Rumus untuk menghitung PBB
PBB = tarif pajak x NJKP
= 0,5% x [Persentase NJKP x (NJOP –
NJOPTKP)
Contoh Soal 1:
1. PT Karunia (sudah go
public) tahun 2008 mendapat laba Rp 132.000.000. Hitunglah PPh terutang PT Karunia.
Jawab:
PPh
terutang PT Karunia =
Rp50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000
Rp50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Rp32.000.000 x 30% = Rp 9.600.000 +
Rp22.100.000
2.
Pada tahun 2010
PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh
penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU
LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 25% = Rp101.375.000
3.
Tuan Burhan memiliki obyek pajak berupa:
-
Tanah dengan luas 400 m2 dengan nilai jual Rp 150.000,00/m 2
-
Rumah seluas 150 m2 dengan nilai jual Rp 200.000,00/m2
-
Taman seluas 100 m 2 dengan nilai jual Rp 50.000,00/m 2
BTPK RP 12.000.000,00. Hitung
PBB yang dibayar Tuan Burhan
Jawab:
NJOP Tanah = 400 x
Rp150.000
= Rp60.000.000
NJOP Bangunan = 150 x
Rp200.000
= Rp30.000.000
NJOP Taman = 100 x
Rp50.000
= Rp 5.000.000 +
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp95.000.000
NJOPTKP
= Rp12.000.000 –
NJOP untuk menghitung PBB
= Rp83.000.000
NJKP = 20% x Rp83.000.000 =
Rp16.600.000
PBB
yg dibayar Tn Burhan = 0,5% x Rp16.600.000 = Rp83.000
No comments:
Post a Comment