B. PERATURAN PEMERINTAH NO. 74
TAHUN 2008 TENTANG GURU
PP
ini mengatur tentang guru, sebagai penjabaran dari UU NO. 14 tahun 2005. PP ini
terdiri dari 9 bab dan 68 pasal yang diundangkan pada tanggal 1 Desember 2008.
Dalam PP tersebut juga
di tegaskan kembali beberapa hal yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Guru
dan D
osen,
yaitu :
1.
Kualitas manusia
yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi
persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia . Kualitas manusia
Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
oleh pendidik professional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional.
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
3.
Untuk mewujudkan
fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar
pendidik.
4.
Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya. Selain itu, perlu di lakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan
fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru,
pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
5.
Strategi untuk
mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi :
a.
Penyelenggaraan
pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan
profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b.
Pemenuhan hak
dan kewajiban guru sebagai tenaga professional sesuai dengan prinsip
profesionalitas;
c.
Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata,
objektif, transparan, dan akuntabel untuk memjamin keberlangsungan pendidikan;
d.
Penyeleggaraan
kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk
meningkatkan profesionalitas dan pengabdian professional;
e.
Peningkatan pemberian
penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas
professional;
f.
Pengakuan yang
sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
g.
Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak
dan kewajiban guru sebagai pendidik professional; dan
h.
Peningkatan
peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru
6.
Pengakuan
kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari keseluruhan upaya pembaharuan dalam Sistem
Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan
perundang-undangan, antara lain tentang kepegawaian, ketenaga kerjaan, keuangan
dan Pemerintahan Daerah.
7.
Sertifikat
pendidik bagi guru dalam jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan profesi
atau uji kompetensi. Hal ini oleh pertimbangan bahwa pemerolehan kompetensi
dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman langsung yang
diinternalisasi secara reflektif.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang amat ditunggu-tunggu oleh guru adalah tentang
pengaturan hak seorang guru. Paling tidak terdapat 14 jenis hak guru yang di
atur dari pasal 15 s/d pasal 51, yaitu :
a.
Tunjangan
professional, apabila memenuhi 6 persyaratan yang ditentukan;
b.
Tunjangan
fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, manakala yang bersangkutan
memenuhi 7 persyaratan. Tunjangan fungsional diberikan kepada mereka yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemda.
Sedangkan subsidi diberikan kepada guru yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan swasta/masyarakat.
c.
Tunjangan khusus
bagi guru pemerintah;
d.
Kesetaraan
tunjangan ( profesi, subsidi, khusus ) diberikan kepada guru bukan PNS.
e.
Maslahat
tambahan, yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru,
dalam bentuk (1) tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan bea siswa, (2)
kemudahan memperoleh pendidikan dari putra/putrinya, pelayanan kesehatan atau
bentuk lainnya.
f.
Penghargaan
diberikan sesuai prestasi kerja, dedikasi yang luar biasa atau yang bertugas di
daerah khusus.
g.
Promosi
diberikan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja mereka.
h.
Penilaian,
penghargaan dan sanksi oleh guru kepada peserta didik.
i.
Perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan melalui
perlindungan (1) hukum, (2) profesi dan (3) keselamatan/kesehatan kerja.
Disamping itu juga diberikan hak atas kekayaan intelektual.
j.
Akses untuk
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
k.
Kebebasan
berserikat dalam organisasi profesi, dengan tetap mengutamakan pelaksanaan
proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
l.
Kesempatan
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
Ditingkat
satuan pendidikan dapat berupa (1) penyusunan KTSP, (2) kalender pendidikan (3)
penstra, (4) penyusunan RAPBS dan lain-lain.
Sedangkan
di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional, guru dapat memberikan saran /
pertimbangan dalam: (1) penyusunan peraturan perundangan pendidikan, (2)
penyusunan Renstra bidang pendidikan dan (3) kebijakan operasional pendidikan
sesuai dengan tingkatannya.
Dengan
catatan bahwa saran / perkembangan baik tertulis maupun lesan dapat di
sampaikan secara individu, kelompok atau organisasi profesi sesuai dengan
peraturan perundangan.
m.
Pengembangan dan
peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian guru, yang di
jelaskan dalam bab tersendiri.
n.
Cuti sesuai dengan
peraturan yang berlaku, sedangkan bagi guru swasta sesuai dengan perjanjian
kerjanya. Selain itu guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk
mengembangkan profesinya, paling lama diberikan selama 6 bulan dengan
memperoleh hak gaji penuh.
Cuti
dimaksud harus digunakan guru untuk : (1) penelitian, (2) menulis buku, (3)
praktek kerja, (4) pelatihan, (5) pengabdian masyarakat dan (6) magang.
Selain
yang berkaitan dengan 14 hak guru, maka sebagai konsekuensinya di atur juga
mengenai beban kerja sebagai kewajiban yang harus dilakukan.
Beban kerja tersebut
berupa 5 kegiatan pokok yaitu:
a.
Merencanakan
pembelajaran
b.
Melaksanakan
pembelajaran
c.
Menilai hasil
pembelajaran
d.
Membimbing dan
melatih peserta didik
e.
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada tugas pokoknya ( Pembina pramuka, pembimbing
karya ilmiah remaja, guru jaga/pikat )
Beban kerja guru ini
minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam dalam 1 minggu, dengan ketentuan
paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu dilakukan pada satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Beban kerja guru untuk
melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling
banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu
tersebut merupakan bagian jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan
paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.
Dalam ketentuan
peralihan Peraturan Pemerintah ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam jangka
waktu 10 tahun sejak berlakukannya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen ini, ditetapkan bahwa :
a.
Guru dalam
jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional
atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
b.
Guru dalam
jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila :
1)
Sudah memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doctor (S-3), atau guru kelas dan guru bimbingan dan
konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif seetara dengan golongan IV/b; atau
2)
Sudah mempunyai
golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/c.
c.
Guru dalam
jabatan yang telah memiliki kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
d.
Guru yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (3)
pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik
terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam
pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
2.
Dalam jangka
waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru dalam jabatan
yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah :
a.
Mencapai usia 50
tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai Guru; atau
b.
Mempunyai
golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a.
No comments:
Post a Comment