BAB II
PEMBAHASAN
A. UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa
yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat
dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan
melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan
dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis.
Sedangkan dosen adalah pendidikan
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di tingkat pendidikan
tinggi melalui pendidikan, peneliti, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik merupakan
tenaga profesional.
Profesional
berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara dmokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dank kode etik profesi.
1. Kedudukan,
Fungsi, Tujuan
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dibuktikan dengan
sertifikat pendidik
Dosen
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan
kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembalajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikn nasional.
Kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meningkatkan martabat dan
peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasiona, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung
jawab,sebagaimana yang telah dirumuskan dalam pasal 3 UU no. 20 tahun 2003.
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga professional itu baru di akui manakala mereka
dapat membuktikannya dengan sertifikat pendidik.
2. Visi,
Misi dan Strategi
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga professional mempunyai visi terwujudnya
penyelenggara pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk
memenuhi hak yang sama bagi setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan
yang bermutu.
Berdasarkan
uraian diatas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini, yaitu sebagai
berikut :
a. Mengangkat
martabat guru dan dosen.
b. Menjamin
hak dan kewajiban guru dan dosen.
c. Meningkatkan
kompetensi guru dan dosen.
d. Memajukan
profesi serta karier guru dan dosen.
e. Meningkatkan
mutu pembelajaran.
f. Meningkatkan
mutu pendidikan nasioal.
g. Mengurangi
kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu,
kualifikasi akademik dan kompetensi.
h. Mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan antar daerah, dan
i.
Meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu.
Selain
itu, perlu diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategi
guru dan dosen yang meliputi: (a) penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai
tenaga profesional, (b) pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, (c)
perlindungan hukum,perlindungan profesi,serta (d) perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Berdasarkan
visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya diatas diperlukan strategi
yang meliputi :
a. Peyelenggaraan
sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
b. Pemenuhan
hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional yang sesuai dengan
prinsip profesionalitas.
c. Penyelenggaraan
kebijakan strategi dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi
akademik maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan
transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
d. Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengambangan profesi guru dan dosen
untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen.
e. Peningkatan
pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam
pelaksanaan tugas profesional.
f. Peningkatan
peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat
guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional
g. Penguatan
kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
h. Penguatan
tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam
merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban
guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
i.
Peningkatan
peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
3. Kualifikasi,
Kompetensi dan Sertifikasi
a.
Guru
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat Pendidikan, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sehat jasmani dan rohani adalah
kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan
tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada
penyandang cacat.
Kualifikasi
akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
Kompetisi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya.
Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, sedangkat sertifikat
pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional.
b.
Dosen
Seperti halnya guru,dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Sehat jasmani dan rohani adalah kondisi
kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi
kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
4. HAK DAN
KEWAJIBAN
a.
Hak Guru
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak :
1) Memperoleh
penghasilandi atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
2) Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3) Memperoleh
dam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan.
4) Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
5) Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
6) Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan.
7) Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi sarana serta penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
8) Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kalulusan peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
9) Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/ organisasi profesi
keilmuan.
10) Memperoleh untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.
Penghasilan
kebutuhan hidup guru dan dosen meliputi :
1) Gaji
pokok
2) Tunjangan
yang melekat pada gaji
3) Penghasilan
lain berupa tunjangan profesi
4) Tunjangan
fungsional
5) Tunjangan
khusus
6) Maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
undang-undang repiblik indonesia |
Gaji
dalam undang-undang ini adalah hak yang diterima oleh guru dan dosen atas
pekerjanya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian
gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat,
golongan, dan masa kerja.
b. Hak
Dosen
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak :
(1) Memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
(2) Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
(3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
(4) Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi,
sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
(5) Memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(6) Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik,
dan
(7) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dimaksudkan
dengan pengahsilan diatas “kebutuhan
hidup minimum” adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan,
pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.
c.
Kewajiban Dosen
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berkewajiban :
(1) Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
(3) Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(4) Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku ,
agama, ras, kondisi. Fisik tertentu.
5. SANKSI
GURU
(1) Guru
yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sanksi
sebagaimana dimaksud berupa :
a. Teguran
b. Peringatan
tertulis
c. Penundaan
pemberian hak guru
d. Penurunan
pangkat
e. Pemberhentian
dengan hormat atau
f. Pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3) Guru
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjajian ikatan dinas
(4) Guru
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjajanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru
yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
DOSEN
(1)
Dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemrintah
daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60
dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa :
a) Teguran
b) Peringatan
tertulis
c) Penundaan
pemberian hak dosen
d) Penurunan
pangkat dan jabatan akademik
e) Pemberhentian
dengan hormat, atau
f) Pemberhentian
dengan tidak homat.
(3)
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4)
Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 yang
tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
B. PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2008
TENTANG GURU
PP ini mengatur
tentang guru, sebagai penjabaran dari UU NO. 14 tahun 2005. PP ini terdiri dari
9 bab dan 68 pasal yang diundangkan pada tanggal 1 Desember 2008.
Dalam
PP tersebut juga di tegaskan kembali beberapa hal yang sudah tertuang dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen yaitu :
1.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh
bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang
semakin ketat dengan bangsa lain di dunia . Kualitas manusia Indonesia tersebut
dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik
professional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.
Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan
kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik.
4.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga
memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selain itu,
perlu di lakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis
yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan
karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
5.
Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran,
dan kedudukan guru meliputi :
a.
Penyelenggaraan pendidikan untuk
meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk
memperoleh sertifikat pendidik;
b.
Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai
tenaga professional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
c.
Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam
pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan
kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun
sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel
untuk memjamin keberlangsungan pendidikan;
d.
Penyeleggaraan kebijakan strategis dalam
pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan
pengabdian professional;
e.
Peningkatan pemberian penghargaan dan
jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas professional;
f.
Pengakuan yang sama antara guru yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
g.
Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak
dan kewajiban guru sebagai pendidik professional; dan
h.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam
memenuhi hak dan kewajiban guru
6.
Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik
profesional merupakan bagian dari
keseluruhan upaya pembaharuan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang
pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain
tentang kepegawaian, ketenaga kerjaan, keuangan dan Pemerintahan Daerah.
7.
Sertifikat pendidik bagi guru dalam
jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan profesi atau uji kompetensi. Hal ini
oleh pertimbangan bahwa pemerolehan kompetensi dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan dan pengalaman langsung yang diinternalisasi secara
reflektif.
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang amat ditunggu-tunggu oleh guru adalah tentang pengaturan
hak seorang guru. Paling tidak terdapat 14 jenis hak guru yang di atur dari
pasal 15 s/d pasal 51, yaitu :
a.
Tunjangan professional, apabila memenuhi
6 persyaratan yang ditentukan;
b.
Tunjangan fungsional dan subsidi
tunjangan fungsional, manakala yang bersangkutan memenuhi 7 persyaratan.
Tunjangan fungsional diberikan kepada mereka yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemda. Sedangkan subsidi
diberikan kepada guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan swasta/masyarakat.
c.
Tunjangan khusus bagi guru pemerintah;
d.
Kesetaraan tunjangan ( profesi, subsidi,
khusus ) diberikan kepada guru bukan PNS.
e.
Maslahat tambahan, yang diberikan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru, dalam bentuk (1) tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan bea siswa, (2) kemudahan memperoleh pendidikan
dari putra/putrinya, pelayanan kesehatan atau bentuk lainnya.
f.
Penghargaan diberikan sesuai prestasi
kerja, dedikasi yang luar biasa atau yang bertugas di daerah khusus.
g.
Promosi diberikan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja mereka.
h.
Penilaian, penghargaan dan sanksi oleh
guru kepada peserta didik.
i.
Perlindungan dalam melaksanakan tugas
dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan melalui perlindungan (1) hukum,
(2) profesi dan (3) keselamatan/kesehatan kerja. Disamping itu juga diberikan
hak atas kekayaan intelektual.
j.
Akses untuk memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran.
k.
Kebebasan berserikat dalam organisasi
profesi, dengan tetap mengutamakan pelaksanaan proses pembelajaran yang menjadi
tanggung jawabnya.
l.
Kesempatan berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi maupun nasional.
Ditingkat satuan
pendidikan dapat berupa (1) penyusunan KTSP, (2) kalender pendidikan (3)
penstra, (4) penyusunan RAPBS dan lain-lain.
Sedangkan di tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan nasional, guru dapat memberikan saran /
pertimbangan dalam: (1) penyusunan peraturan perundangan pendidikan, (2)
penyusunan Renstra bidang pendidikan dan (3) kebijakan operasional pendidikan
sesuai dengan tingkatannya.
Dengan catatan bahwa
saran / perkembangan baik tertulis maupun lesan dapat di sampaikan secara
individu, kelompok atau organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan.
m.
Pengembangan dan peningkatan kualifikasi
akademik, kompetensi dan keprofesian guru, yang di jelaskan dalam bab
tersendiri.
n.
Cuti sesuai dengan peraturan yang
berlaku, sedangkan bagi guru swasta sesuai dengan perjanjian kerjanya. Selain
itu guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk mengembangkan
profesinya, paling lama diberikan selama 6 bulan dengan memperoleh hak gaji
penuh.
Cuti dimaksud harus
digunakan guru untuk : (1) penelitian, (2) menulis buku, (3) praktek kerja, (4)
pelatihan, (5) pengabdian masyarakat dan (6) magang.
Selain yang
berkaitan dengan 14 hak guru, maka sebagai konsekuensinya di atur juga mengenai
beban kerja sebagai kewajiban yang harus dilakukan.
Beban kerja tersebut berupa 5 kegiatan
pokok yaitu:
a.
Merencanakan pembelajaran
b.
Melaksanakan pembelajaran
c.
Menilai hasil pembelajaran
d.
Membimbing dan melatih peserta didik
e.
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat
pada tugas pokoknya ( Pembina pramuka, pembimbing karya ilmiah remaja, guru
jaga/pikat )
Beban kerja guru ini minimal 24 jam tatap
muka dan maksimal 40 jam dalam 1 minggu, dengan ketentuan paling sedikit 6 jam
tatap muka dalam 1 minggu dilakukan pada satuan pendidikan tempat tugasnya
sebagai guru tetap.
Beban kerja guru untuk melaksanakan
pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu tersebut
merupakan bagian jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling
sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.
Dalam ketentuan peralihan Peraturan
Pemerintah ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam jangka waktu 10 tahun sejak
berlakukannya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini,
ditetapkan bahwa :
a.
Guru dalam jabatan yang belum memiliki
sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan;
b.
Guru dalam jabatan diberi Sertifikat
Pendidik secara langsung apabila :
1)
Sudah memiliki kualifikasi akademik
magister (S-2) atau doctor (S-3), atau guru kelas dan guru bimbingan dan
konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif seetara dengan golongan IV/b; atau
2)
Sudah mempunyai golongan
serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/c.
c.
Guru dalam jabatan yang telah memiliki
kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
d.
Guru yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan
pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 tetap
menerima tunjangan profesi.
2.
Dalam jangka waktu 5 tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru dalam jabatan yang belum memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk
memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah :
a.
Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai
pengalaman kerja 20 tahun sebagai Guru; atau
b.
Mempunyai golongan IV/a, atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a.
PERATURAN PRESIDEN NO.5 TAHUN 2010
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH 2010-2014
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014. Telah
ditetapkan sebelas prioritas nasional. Yaitu:
1)
Reformasi birokrasi dan tata kelola
2)
Pendidikan
3)
Kesehatan
4)
Penanggulangan kemiskinan
5)
Ketahanan pangan
6)
Insfrakstruktur
7)
Iklim investasi dan usaha
8)
Energi
9)
Lingkungan hidup dan bencana
10) Dareah
tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik
11) Kebudayaan,
kreativitas, dan inovasi teknologi
Dari sebelas prioritas diatas yang paling dekat dengan medan
juang PGRI adalah prioritas kedua tentang pendidikan,maka dibawah ini akan
memaparkan pokok-pokok yang mencakup prioritas kedua :
A.
Meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas
B.
Terjangkau, relevan dan efesien
C.
Menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat
D.
Kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan memliki
karakter bangsa yang kuat
Tujuan pembangunan dibidang
pendidikan lebih diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung
keselarasan antara ketersediaan tenaga didik yang memiliki kemampuan untuk
menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan dan menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Berikut ini adalah substansi inti pokok program aksi bidang
pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Akses pendidikan
dasar-menengah
2. Akses pendidikan
tinggi
3. Metodologi
4. Pengelolahan
5. Kurikulum
6. kualitas
D.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2010
Melalui
permen 2 tahun 2010, tanggal 27 Januari 2010,Menteri Pendidikan Nasional memutuskan tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan
Nasional Tahun 2010 – 2014, dimana dinyatakan bahwa;
1. Rensra ini menjadi
pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di
pusat,dan sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan
di daerah.
2. Renstra itu harus
dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama baik
a.
Ditjen
Manajemen Pendidikan Dasar Menengah
b.
Ditjen
Pendidikan Tinggi
c.
Ditjen
Pendidikan Non formal dan Informal
d.
Ditjen
Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
e.
Badan
Penelitian Dan Pengembangan
f.
Sekretariat
Jendral
g.
Inspektorat
Jendral
Dan dalam setiap tahun harus
dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan Kemeentrian Pendididkan Nasional.
3. Pelaksanaan Renstra ini
harus dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Dalam rangka mewujudka cita-cita
mencerdaskan kehidupan bangsa dan sejalan dengan visi pendidikan nasional,
Kemndiknas m empunyai visi 2025 untuk menghasilkan insane Indonesia Cerdas Dan
kompetitif f(insan kamil/Insan Paripurna),yang dimaksud cerdas disini adalah
cerdas komprehensif,yaitu cerdas spiritual ,cerdas emosional ,cerdas
kinestatis, cerdas social dan cerdas Intelektual.
Kementerian Pendidikan Nasional
menjelaskan makna insan Indonesia Cerdas sebagai berikut:
ü Cerdas Spiritual
-Beraktualisasi diri melalui olah
hati untuk memperkuat iman ,takwa dan akhlak mulia
ü Cerdas E mosional
-Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk
meningkatkan sensitivitas dan apresiativitas akan kehalusan dan keindahan seni budaya,serta
kompetensi untuk mengekspresikan.
ü Cerdas Kinestetis
-Beraktualisasi diri melalui olah
raga untuk mewujudkan insane yang sehat,bugar berdaya tahan ,sigap,
terampil,dan trengginas dalam bentuk insane adiraga.
ü Cerdas sosial
-Beraktualisasi diri melalui
interaksi social
ü Cerdas Intelektual
-Beraktualisasi diri melalui olah
pikir untuk memperoleh kompetensi kemandirian
dalam IPTEK,sehingga menjadi insan intelektual yang
kritis,kreatif,inovatif dan imajinatif
Sedangkan yang dimaksud dengan
Indonesia Kompetitif ialah manusia yang:
v Berkepribadian unggul
dan gandrung akan keunggulan
v Bersemangat juang
tinggi
v Mandiri
v Pantang menyerah
v Pembangun dan Pembina
jejaring
v Bersahabat dengan
perubahan
v Produktif
v Sadar mutu
v Berorientasi global
v Pembelajran sepanjang
hayat
v Menjadi rahmat bagi
semesta alam
Cita-cita
Kemendiknas dalam pembangunan pendidikan nasional lebih menekankan pada
pendidikan transformatif,yaitu menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak
perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju yang sealu di ikuti
oleh proses transformasi structural ,yang menandai suatu perubahan dari
masyarakat yang potensi kemanusiaannya kurang berkembang menuju masyarakat maju
dan berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara
optimal.bahkan, pada era globalisasi sekarang, transformasi itu berjalan dengan
sangat cepat yang kemudian mengantarkan masyarakat Indonesia pada masyarakat
berbasis pengetahuan.
Usaha
yang mencapai visi 2025 tersebut dibagi menjadi empat tema pembangunan
pendidikan nasional seperti dijelaskan dalam permendiknas no 32 tahun 2005
tentang renstra Depdiknas tahun 2005-2009 yaitu :
v Tema pembangunan I (2005-2009)yang berfokus pada
peningkatan kapasitas dan modernisasi
v Tema pembangunan II
(2010-2014) yang berfokus pada penguatan pelayanan
v Tema pembangunan III(2015-2019)
yang berfokus pada daya saing nasional
v Tema pembangunan IV
(2020-2024) yang berfoku pada daya saing internasional
Dengan demikian maka pada 5 tahun kedepan diharapkan
kita dapat melakukan pelayanan yangkuat dan prima. Yang dimaksud dengan layanan
prima Pendidikan Nasional adalah layanan pendidikan yang:
Ø Tersedia
secara merata di seuruh pelosok
nusantara
Ø Terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
Ø Berkualitas/bermutu
dan relevan dengan kebutuhan
kehidupan bermasyarakat,dunia usaha,dan dunia industri.
Ø Setara bagi warga Negara Indonesia dengan memperoleh
pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang
social-budaya ,ekonomi,geografi,gender dan sebagainya.
Ø Menjamin kepastian bagi warga Negara Indonesia
mengenyam pendidikan menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat,dunia usaha,
dan dunia industry.
Sehubungan dengan itu,
untuk mencapai visi kemendiknas 2014, misi kemendiknas 2010-1014 dikemas dalam
“Misi 5k”sbb:
Ø Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan
Ø Meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan
Ø Meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan
pendidikan
Ø Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan
pendidikan
Ø Meningkatkan kepastian/keterjaminan memperoleh
layanan pendidikan
Kemendiknas menyadari bahwa visi dan misi tersebut
dapat terwujud apabila didukung dengan penerapan tentang nilai yang sesuai dan mendukung usaha-usaha
pelaksanaan visi dan pencapaian misi. Tata nilai merupakan dasar sekaligus arah
bagi sikap dan perilaku seluruh pegawai dalam menjalankan tugas . tata nilai
juga akan menyatukan hati dan pikiran seluruh pegawai dalam usaha mewujudkan
pelayanan prima pendidikan. Tata nilai yang dimaksud ialah amanah, profesional, visioner, demokratis, inklusif dan berkeadilan.
Dengan
merujuk pada focus pembangunan pendididkan tahun2010-2014 dari ke enam tata
nilai tersebut dipilih yang sesuai dengan focus pada periode ini dan dirangkum
dalam suatu kalimat motto Kemendiknas “Melayani
semua dengan Amanah” dengan memegang prioritas pendidikan secara prioritas nasional
ke-2, yang bertemakan peningkatan akses pendidikan yang berkualitas
,terjangkau,relevan dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan hidup
masyarakat,kemandirian,keluhuran,budi pekerti, dan karakter bangsa yang kuat.
Pembangunan bidang pendidikan di arahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi
yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan
:
·
Menciptakan
lapangan kerja atau kewirausahaan
·
Menjawab
tantangan kebutuhan tenaga kerja
Namun harus disadari bahwa kebijakan pembangunan ini
selalu bersifat dinamis yang artinya menyesuaikan dengan perkembangan keadaan
dan tantangan zaman.
No comments:
Post a Comment