Monday, June 15, 2015

Perpajakan



PERPAJAKAN

I.   DASAR-DASAR PERPAJAKAN
I.I. Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Pajak, yaitu:
• Iuran dari rakyat kepada negara,
• Berdasarkan undang – undang,
• Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secaralangsung dapat ditunjuk,
• Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
Retribusi :
Pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yanglangsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.
Sumbangan :
Pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak adapaksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya.

I.2. Fungsi Pajak
a.   Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan negara)
b. Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi,


I.3. Syarat Pemungutan Pajak
• Syarat Keadilan artinya pemungutan pajak harus adil,
• Syarat Yuridis = berdasarkan UU
• Syarat ekonomis pemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
 Syarat finansiil efisien dalam biaya pemungutannya
• Syarat sederhana sistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.


I.4. Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
• Teori asuransi; asumsi bahwa negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak – hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut,
• Teori Kepentingan; pajak yang dibebankan kepada rakyat tesebut berdasarkan kepentingan masing – masing orang kepada negara,
• Teori Gaya Pikul; beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul masing – masing orang.
• Teori Bakti; pemungutan pajak didasarkan pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, sebagai warga yang berbakti maka rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban,
• Teori Asas Daya Beli; artinya bahwa memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga – rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara, yang selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
I.5. Pengelompokkan Pajak
I.5.a. Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
1. Pajak langsung yaitu pajak yang harusditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidakdapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya Pajak Penghasilan,PBB),
2. Pajak tidak langsung yaitu pajak yangpada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnyaPajak Pertambahan Nilai
1.5.b. Penggolongan Pajak Menurut Sifatnya
1. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkalatau berdasarkan pada subyeknya (orangnya) yaitumemperhatikan keadaan Wajib Pajak,
contoh : PajakPenghasilan (PPh)
2. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal danmenitikberatkan pada obyeknya dan lebih tidakmemperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.
I.5.c. Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
1. Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yangdipungut oleh pemerintah pusat, contoh: PPh, PPNdan PPnBM, PBB, BPHTB, dan Bea Materai
2. Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut olehPemerintah Daerah, dibagi menjadi dua yaitu pajakPropinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.
I.6. Tata Cara Pemungutan Pajak
I.6.a. Stelsel Pajak
1. Stelsel nyata (riel stelsel); baru dapat diketahui setelahakhir suatu periode (akhir tahun) setelah penghasilan tersebutsesungguhnya dapat diketahui.
2. Stelsel anggapan (fictieve stelsel); yaitu pengenaanpajak didasarkan pada suatu anggapan atau perkiraan yangdiatur dengan undang – undang.
3. Stelsel campuran; artinya pada awal tahun menggunakananggapan tetapi setelah akhir tahun dihitung kembali sesuaiyang sebenarnya (nyata).
I.6.b. Asas Pemungutan Pajak
1.      Asas Domisili (tempat tinggal); pemungutanpajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajakterhadap seluruh penghasilan dimanapundiperolehnya walaupun dari luar negeri,
2.       Asas Sumber; artinya negara berhak memungutpajak atas penghasilan yang bersuber di wilayahnyatanpa memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak
3.      Asas Kebangsaan; bahwa pemungutan pajakdihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
I.6.c. Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assesment System; yaitu suatu sistem peungutan yang memberiwewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yangtertang oleh Wajib Pajak, sehingga ciri – cirinya :
1. wewenang menentukan besarnya pajak berada dipihak pemerintah,
2. Wajib Pajak bersifat pasif, dan
3. Utang pajak timbul setelah adanya ketetapan dari pemerintah.
2. Self Assesment System; yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberiwewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yangterutang. Sehingga memiliki ciri – ciri :
1. Wewenang penentuan besarnya pajak ada di Wajib Pajak,
2. Wajib Pajak yang aktif, (mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkanpajak yang terutang,
3. Fiskus hanya bersifat mengawasi
3. With Holding System; yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
I.7. Jenis Tarif Pajak
1. Tarif proporsional (sebanding);_ Prosentase tetap. Contoh : PPNdengan tarif 10%, PBB
2. Tarif tetap;_ jumlah yang tetap (sama) terhadap beberapa jumlah yangdikenai pajak sehingga besarnya pajak yang tertang tetap. Contoh : BeaMaterai
3. Tarif Progresif;_ prosentasenya semakin besar apabila jumlahpenghasilannya semakin besar. Contoh : Pajak Penghasilan. Menurutkenaikan prosentasenya dibagi tiga yaitu :
a. Tarif progresif progresif : kenaikan prosentasenya semakin besar
b. Tarif progresif tetap : kenaikan prosentasenya tetap
c. Tarif progresif degresif : kenaikan prosentasenya semakin kecil,
4. Tarif degresif;_ prosentase tarif semakin kecil apabila jumlah yangdikenakan pajak semakin besar.
I.8. Kedudukan Hukum Pajak
1. Hukum Perdata; yaitu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain,
2. Hukum Publik; yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya, dan dibagi lagi menjadi :
– Hukum Tata Negara
– Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)
– Hukum Pajak
– Hukum Pidana
Sehingga hukum pajak masuk dalam hukum publik.
I.9. Jenis Hukum Pajak
I.9.a. Hukum Pajak Materiil; yaitu memuat norma – norma yang menerangkan tentang keadaan, perbuatan, obyek pajak, subyek pajak.
Contoh :
– Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
– Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor : 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
– Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor : 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi danBangunan,
I.9.b. Hukum Pajak Formil; yaitu memuat tata cara bagaimana hokum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh : UU Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 28 Tahun2007Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
I.10. Hambatan Pemungutan Pajak
I.10.1. Perlawanan Pasif : masyarakat enggan membayar pajak yang disebabkan karena :
a. Intelektual dan moral masyarakat,
b. Sitem perpajakan yang sulit dipahami
c. Sistem kontrol tidak dilaksanakan dengan baik
I.10.2. Perlawanan aktif : _ usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak yang secara langsung ditujukan kepadafiskus. Yang meliputi :
a. Tax avoidance , yaitu usaha untuk menghindar atumeringankan pajak dengan tidak melanggar Undang undang,
b. Tax Evasion, yaitu usaha menghindar pajak dengan caramelanggar undang – undang (menggelapkan pajak).


II. CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) & PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

II.1. Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun:
A.  Peraturan Lama:
Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004, mulai 1 Jan 2005 s.d 31 Des 2005:
Jumlah (Rp)
Keterangan
12.000.000
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
  1.200.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
12.000.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  1.200.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor  37/PMK.03/2005 mulai berlaku 1 Jan 2006 s.d 31 Des 2008:
Jumlah (Rp)
Keterangan
13.200.000
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
13.200.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
1.200.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.




B.  Peraturan Baru:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku mulai 1 Januari 2009:
Jumlah (Rp)
Keterangan
15.840.000
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.320.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif PPh Pribadi:
A.    Peraturan Lama:
Pasal 17 UU No 17 Thn 2000 (Berlaku s.d 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
sampai dengan Rp25.000.000
di atas Rp25.000.000Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000Rp100.000.000
di atas Rp100.000.000Rp200.000.000
diatas Rp200.000.000
5%
10%
15%
25%
35%

B.     Peraturan Baru: Keputusan Perubahan (Berlaku 1 Januari 2009):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000Rp250.000.000
di atas Rp250.000.000Rp500.000.000
diatas Rp500.000.000
5%
15%
25%
30%



Komponen untuk menghitung PPh Pribadi:
1.   Penghasilan Bruto:    1.   Gaji
                                            2.   Premi yang dibayarkan perusahaan

2.   Potongan/Pengurangan:
      1.   Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal:
             a.   Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per bulan. (Peraturan lama s.d thn 2008)
             b.   Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan (Peraturan baru mulai thn 2009)
      2.   Iuran-iuran yang dibayarkan

3.   PTKP

4.   PPh terutang:    PKP x % tarif pajak

 Contoh Soal 1:
1.   Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 17.000.000. Hitunglah  PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.     Tarif PPh lama
b.     Tarif PPh baru
Jawab:
      1a. PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
      1b. PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000

2.   Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 35.500.000. Hitunglah PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.     Tarif PPh lama
b.     Tarif PPh baru
Jawab:
      a.   PPh terutang:           Rp25.000.000 x 5%    =              Rp1.250.000
                                            Rp10.500.000 x 10%  =              Rp1.050.000 +
                                                                                                 Rp2.300.000
      b.   PPh terutang= Rp35.500.000 x 5% = Rp1.775.000

Contoh Soal 2:
Rudi bekerja di PT Intan gaji per bulan Rp 2.250.000, PT Intan masuk program jamsostek, membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan ja minan kematian masing-masing Rp10.000 dan Rp5.000. Rudi  memba yar iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua per bulan masing-masing Rp15.000 dan Rp10.000. Status Rudi menikah dengan 2 anak. Hitunglah berapa besar PPh yg harus dibayar Rudi per bulan, bila menggunakan Peraturan Baru yang mulai berlaku tahun 2009.
Jawab:
Gaji per bulan                                                              Rp2.250.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                Rp     10.000
Premi Jaminan Kematian                                            Rp       5.000 +
Penghasilan bruto sebulan                                       Rp2.265.000

Potongan/Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 2.265.000                             Rp113.250
Iuran Pensiun                                      Rp  15.000
Iuran Jaminan Hari Tua                      Rp  10.000 +
                                                                                                Rp   138.250 _
Penghasilan neto sebulan                                    Rp2.126.750

Penghasilan neto setahun:12 x Rp2.126.750      Rp25.521.000
PTKP: 
WP                                          =                                 Rp15.840.000
WP Kawin                         =    Rp  1.320.000
Anak 2 @ Rp1.320.000    =    Rp  2.640.000 +
                                                                                                Rp19.800.000 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun              Rp  5.721.000

PPh terutang setahun = 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh terutang sebulan = Rp286.050 : 12 = Rp23.837,5


II.2.   Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan Usaha)
TARIF WAJIB PAJAK BADAN
             Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan
Tarif
s.d Rp 50.000.000,-
10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,-
15%
Di atas Rp 100.000.000,-
30%

       Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
1.   Tarif tunggal 30%. Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
2.   Untuk WP Badan Masuk Bursa Efek (40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek) diberikan tarif 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
3.   Untuk Badan Usaha yang peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 diberikan pengurangan 50% dari yang seharusnya.

II.3.  Pajak Bumi dan Bangunan
      Dasar hukumnya UU Pajak No 12 tahun 1994
      Besar kecilnya PBB ditentukan oleh:
1.     Luas tanah dan atau bangunan
2.     Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu luas objek pajak dikalikan harga jual per meter persegi
3.     Besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
4.     Besarnya tarif pajak yaitu sebesar 0,5%

      Besarnya NJKP sebagai dasar perhitungan PBB adalah:
1.     Sebesar 40% dari NJOP bila NJOPnya  1 miliar rupiah atau lebih
2.     Sebesar 20% dari NJOP bila NJOPnya kurang dari miliar


Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) atau Bangunan Tidak Kena Pajak (BTKP)

Mulai tahun 2001 NJOPTKP/BTKP sebagai dasar perhitungan PBB dinaikkan dari Rp8.000.000 menjadi Rp12.000.000
Rumus untuk menghitung PBB
PBB = tarif pajak x NJKP
              = 0,5% x [Persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)

Contoh Soal 1:
1.   PT Karunia (sudah go public) tahun 2008 mendapat laba Rp 132.000.000. Hitunglah PPh terutang PT Karunia.
Jawab:
      PPh terutang PT Karunia =              Rp50.000.000 x 10% = Rp  5.000.000
                                                               Rp50.000.000 x 15% = Rp  7.500.000
                                                               Rp32.000.000 x 30% = Rp  9.600.000 +
                                                                                                     Rp22.100.000

2.   Pada tahun 2010 PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00Hitunglah pajak penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
      Jawab:
      PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 25% = Rp101.375.000
3. Tuan Burhan memiliki obyek pajak berupa:
-        Tanah dengan luas 400 m2 dengan nilai jual Rp 150.000,00/m 2
-        Rumah seluas  150 m2 dengan nilai jual Rp 200.000,00/m2
-        Taman seluas 100 m 2 dengan nilai jual Rp 50.000,00/m 2
BTPK  RP 12.000.000,00. Hitung PBB yang dibayar Tuan Burhan
Jawab:
NJOP Tanah = 400 x Rp150.000                 =    Rp60.000.000
NJOP Bangunan = 150 x Rp200.000           =    Rp30.000.000
NJOP Taman = 100 x Rp50.000                  =    Rp  5.000.000 +
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      =    Rp95.000.000
NJOPTKP                                                     =    Rp12.000.000
NJOP untuk menghitung PBB                  =    Rp83.000.000

NJKP = 20% x Rp83.000.000 = Rp16.600.000
      PBB yg dibayar Tn Burhan = 0,5% x Rp16.600.000 = Rp83.000

No comments:

Post a Comment