Sunday, November 29, 2015

PERSAMAAN KUADRAT YANG DIKETAHUI AKARNYA


Persamaan kuadrat -  secara umum ditulis ax2 + bx + c = 0. Jika x1 dan x2 merupakan akar-akar persamaan kuadrat ax2 + bx + c = 0 tersebut, maka nilai dari x1 + x2 = -b/a dan x1 . x2 = c/a.
Berikut ini akan kami sampaikan tentang penyelesaian akar-akar persamaan kuadrat yang menggunakan jumlah dan hasil kali akar-akar.

Contoh 1
Jika a dan b merupakan akar-akar dari persamaan kuadrat 2x2 – 6x + 3 = 0, Tentukan nilai dari ab2 + a2b.

Jawaban:

Diketahui persamaan kuadrat 2x2 – 6x + 3 = 0 mempunyai akar-akar a dan b.

a + b = -(-6/2) = 3

ab = 3/2

ab2 + a2b   = ab(b + a)

                 = ab(a + b)

                 = 3/2 · 3

                 = 9/2

                 = 4 1/2


Contoh 2


Diketahui x1 dan x2 adalah akar-akar dari persamaan kuadrat x2 – 3x – 18 = 0. Tentukan nilai x12 + x22.



Jawaban:

x1 dan x2 akar-akar dari x2 – 3x – 18 = 0, sehingga:

x1 + x2 = –(-3/1) = 3

x1 · x2 = -18/1 = –18


x12 + x22   = (x1 + x2)2 – 2x1x2

                    = 32 – 2 × (–18)

                    = 9 + 36 = 45

Jadi, nilai x12 + x22 = 45.





Contoh 3

Akar-akar persamaan kuadrat x2 – 5x + 3 = 0 adalah a dan b. Berapakah nilai dari 1/a + 1/b?


Jawaban:

Akar-akar persamaan kuadrat x2 – 5x + 3 = 0 adalah a dan b.

a + b = -(-5/1) = 5

ab = 3/1= 3

1/a + 1/b = (a + b)/ab = 5/3

Jadi, nilai 1/a + 1/b = 5/3.
 
Persamaan Kuadrat diketahui akarnya



Bagaimana, sudah jelas dengan langkah-langkah penyelesaian di atas? 
Mari kita lanjutkan dengan cara menentukan persamaan kuadrat baru yang akar-akar baru persamaan mempunyai hubungan dengan akar-akar yang lama.

Contoh 4



Akar-akar persamaan kuadrat x2 – 6x – 2 = 0 adalah p dan q. Persamaan kuadrat baru yang akar-akarnya 2p  dan 2q adalah….



Jawaban:

Akar-akar persamaan kuadrat x2 – 6x – 2 = 0 adalah p dan q.

p + q = -(b/a) = -(-6/1) = 6

pq = c/a = -2/1 = -2



Akar-akar persamaan kuadrat baru adalah 2p dan 2q.

2p + 2q = 2 (p + q) = 2 x 6 = 12

(2p) x (2q) = 4pq = 4 x (-2) = -8



Diperoleh persamaan kuadrat baru:

x2 – (2p + 2q)x + (2p)(2q) = 0

x2 – 12x – 8 = 0


Contoh 5
Tentukan persamaan kuadrat  baru yang akar-akarnya 3 lebihnya dari akar-akar persamaan kuadrat x2 – 5x + 4 = 0.

Jawaban:
x2 – 5x + 4 = 0 → a = 1, b = -5, c = 4
Misalkan akar-akar persamaan x2 – 5x + 4 = 0, yaitu x1 dan x2.
x1 + x2 = -(-5/1) = 5
x1x2 = 4/1 = 4
Jika akar-akar persamaan baru, yaitu p dan q maka p = x1 + 3 dan q = x2 + 3.
p + q = (x1 + 3) + (x2 + 3)
         = x1 + x2 + 6
         = 5 + 6
         = 11
p∙q = (x1 + 3)(x2 + 3)
      = x1x2 + 3x1 + 3x2 + 9
      = x1x2 + 3(x1 + x2) + 9
      = 4 + 3 ∙ 5 + 9
      = 4 + 15 + 9
      = 28
Persamaan kuadrat yang akar-akarnya p dan q adalah x2 – (p + q)x + pq = 0.
Jadi, persamaan kuadrat baru adalah x2 – 11x + 28 = 0



Contoh 6

Persamaan kuadrat x2 – 2x + 5 = 0 memiliki akar-akar x1 dan x2. Tentukan persamaan kuadrat baru yang memiliki akar-akar (x1 – 2) dan (x2 – 2) adalah.

Jawaban:
x2 – 2x + 5 = 0, diperoleh a = 1, b = -2, c = 5
x1 + x2 = -b/a = -(-2)/1 = 2
x1x2 = c/a = 5/1 = 5
Jika akar-akar persamaan baru, yaitu p dan q maka p = x1 – 2 dan q = x2 – 2.
p + q = (x1 – 2) + (x2 – 2)
         = (x1 + x2 ) – 4
         = 2 – 4
         = -2
p∙q = (x1 – 2)(x2 – 2)
      = x1x2 – 2x1 – 2x2 + 4
      = x1x2 – 2(x1 + x2) + 4
      = 5 – 2 ∙ 2 + 4
      = 5 – 4 + 4
      = 5
Persamaan kuadrat yang akar-akarnya p dan q adalah x2 – (p + q)x + pq = 0.
Jadi, persamaan kuadrat baru adalah x2 + 2x + 5 = 0.




Contoh 7
Diketahui x1 dan x2 akar-akar persamaan 2x2 + 8x + 5 = 0. Tentukan persamaan kuadrat yang akar-akarnya (3x1 - 2) dan (3x2 - 2).

  Jawaban:
  2x2 + 8x - 5 = 0
  x1 + x2 = -b/a = -8/2 = -4
  x1 . x2 = c/a =   5/2
  Misalkan m = 3x1 – 2 dan n = 3x2 - 2, maka:
  m + n      = (3x1 – 2) + (3x2 - 2)
                 = 3(x1 + x2) + 4
                 = 3(-4) + 2
                 = -10
  m x n      = (3x1 – 2) ´ (3x2 - 2)
                 = (3x1) ´ (3x2) – 3x1 + 3x2 + 4
                 = 9(x1 ´ x2) + 3(x1 + x2) + 4
                 = 9(5/2) + 3(-4) + 4
                 = 45/2 - 12 + 4
                 = 14 1/2
  Persamaan kuadrat yang akar-akarnya m = 3x1 – 2 dan n = 3x2 – 2:
  x2 - (m + n)x + (m x n) = 0
     x2 - (-10)x + 14 1/2 = 0
             2x2 + 20x + 29 = 0



Jadi, persamaan kuadrat yang akar-akarnya (3x1 - 2) dan (3x2 - 2) adalah 2x2 + 20x + 29 = 0.

Sunday, November 22, 2015

UNDANG - UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN

BAB II
PEMBAHASAN
A. UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  14 TAHUN 2005
 TENTANG GURU DAN DOSEN
           
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis.
            Sedangkan dosen adalah pendidikan profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di tingkat pendidikan tinggi melalui pendidikan, peneliti, dan pengabdian kepada masyarakat.
            Menurut pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.
Profesional berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara dmokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dank kode etik profesi.
1.      Kedudukan, Fungsi, Tujuan 
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat pendidik
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam  pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembalajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikn nasional.
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam  pasal 3 ayat (1) meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
UJI KOMPETENSI GURU


Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasiona, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab,sebagaimana yang telah dirumuskan dalam pasal 3 UU no. 20 tahun 2003.
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional itu baru di akui manakala mereka dapat membuktikannya dengan sertifikat pendidik.





2.      Visi, Misi dan Strategi

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional mempunyai visi terwujudnya penyelenggara pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan uraian diatas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini, yaitu sebagai berikut :
a.       Mengangkat martabat guru dan dosen.
b.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen.
c.       Meningkatkan kompetensi guru dan dosen.
d.      Memajukan profesi serta karier guru dan dosen.
e.       Meningkatkan mutu pembelajaran.
f.       Meningkatkan mutu pendidikan nasioal.
g.      Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik dan kompetensi.
h.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah, dan
i.        Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Selain itu, perlu diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategi guru dan dosen yang meliputi: (a) penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, (b) pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, (c) perlindungan hukum,perlindungan profesi,serta (d) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya diatas diperlukan strategi yang meliputi :
a.       Peyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
c.       Penyelenggaraan kebijakan strategi dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
d.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengambangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen.
e.       Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional.
f.       Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional
g.      Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
h.      Penguatan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
i.        Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.



3.      Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi

a.       Guru
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat Pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan  nasional. Sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.

            Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Kompetisi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, sedangkat sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

b.      Dosen
Seperti halnya guru,dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen  dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.

4.      HAK DAN KEWAJIBAN

a.       Hak Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak :

1)      Memperoleh penghasilandi atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
2)      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3)      Memperoleh dam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
4)      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
5)      Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
6)      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan.
7)      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan  kompetensi, akses sumber belajar, informasi sarana serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
8)      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kalulusan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
9)      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/ organisasi profesi keilmuan.
10)   Memperoleh untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11)   Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Penghasilan kebutuhan hidup guru dan dosen meliputi :
1)      Gaji pokok
2)      Tunjangan yang melekat pada gaji
3)      Penghasilan lain berupa tunjangan profesi
4)      Tunjangan fungsional
5)      Tunjangan khusus
6)      Maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Gaji dalam undang-undang ini adalah hak yang diterima oleh guru dan dosen atas pekerjanya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.

b.      Hak Dosen

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak :

(1)   Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
(2)   Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
(3)    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
(4)   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5)   Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(6)   Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, dan
(7)    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dimaksudkan dengan pengahsilan diatas  “kebutuhan hidup minimum” adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.
c.       Kewajiban Dosen
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berkewajiban :
(1)   Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)   Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
(3)   Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(4)   Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku , agama, ras, kondisi. Fisik tertentu.

5.      SANKSI
GURU
(1)   Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Sanksi sebagaimana dimaksud berupa :
a.       Teguran
b.      Peringatan tertulis
c.       Penundaan pemberian hak guru
d.      Penurunan pangkat
e.       Pemberhentian dengan hormat atau
f.       Pemberhentian tidak dengan hormat.
(3)   Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjajian ikatan dinas
(4)   Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjajanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5)   Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
DOSEN
(1) Dosen  yang diangkat oleh pemerintah atau pemrintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud berupa :
a)      Teguran
b)      Peringatan tertulis
c)      Penundaan pemberian hak dosen
d)     Penurunan pangkat dan jabatan akademik
e)      Pemberhentian dengan hormat, atau
f)       Pemberhentian dengan tidak homat.
(3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.


B. PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
PP ini mengatur tentang guru, sebagai penjabaran dari UU NO. 14 tahun 2005. PP ini terdiri dari 9 bab dan 68 pasal yang diundangkan pada tanggal 1 Desember 2008.
Dalam PP tersebut juga di tegaskan kembali beberapa hal yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yaitu :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
1.      Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia . Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik professional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.      Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik.
4.      Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selain itu, perlu di lakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
5.      Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi :
a.       Penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga professional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
c.       Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk memjamin keberlangsungan pendidikan;
d.      Penyeleggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian professional;
e.       Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas professional;
f.       Pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
g.      Penguatan tanggung  jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik professional; dan
h.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru
6.      Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari  keseluruhan upaya pembaharuan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain tentang kepegawaian, ketenaga kerjaan, keuangan dan Pemerintahan Daerah.
7.      Sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan profesi atau uji kompetensi. Hal ini oleh pertimbangan bahwa pemerolehan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman langsung yang diinternalisasi secara reflektif.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang amat ditunggu-tunggu oleh guru adalah tentang pengaturan hak seorang guru. Paling tidak terdapat 14 jenis hak guru yang di atur dari pasal 15 s/d pasal 51, yaitu :
a.       Tunjangan professional, apabila memenuhi 6 persyaratan yang ditentukan;
b.      Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, manakala yang bersangkutan memenuhi 7 persyaratan. Tunjangan fungsional diberikan kepada mereka yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemda. Sedangkan subsidi diberikan kepada guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan swasta/masyarakat.
c.       Tunjangan khusus bagi guru pemerintah;
d.      Kesetaraan tunjangan ( profesi, subsidi, khusus ) diberikan kepada guru bukan PNS.
e.       Maslahat tambahan, yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru, dalam bentuk (1) tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan bea siswa, (2) kemudahan memperoleh pendidikan dari putra/putrinya, pelayanan kesehatan atau bentuk lainnya.
f.       Penghargaan diberikan sesuai prestasi kerja, dedikasi yang luar biasa atau yang bertugas di daerah khusus.
g.      Promosi diberikan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja mereka.
h.      Penilaian, penghargaan dan sanksi oleh guru kepada peserta didik.
i.        Perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan melalui perlindungan (1) hukum, (2) profesi dan (3) keselamatan/kesehatan kerja. Disamping itu juga diberikan hak atas kekayaan intelektual.
j.        Akses untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
k.      Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, dengan tetap mengutamakan pelaksanaan proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
l.        Kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
Ditingkat satuan pendidikan dapat berupa (1) penyusunan KTSP, (2) kalender pendidikan (3) penstra, (4) penyusunan RAPBS dan lain-lain.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional, guru dapat memberikan saran / pertimbangan dalam: (1) penyusunan peraturan perundangan pendidikan, (2) penyusunan Renstra bidang pendidikan dan (3) kebijakan operasional pendidikan sesuai dengan tingkatannya.
Dengan catatan bahwa saran / perkembangan baik tertulis maupun lesan dapat di sampaikan secara individu, kelompok atau organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan.
m.    Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian guru, yang di jelaskan dalam bab tersendiri.
n.      Cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan bagi guru swasta sesuai dengan perjanjian kerjanya. Selain itu guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk mengembangkan profesinya, paling lama diberikan selama 6 bulan dengan memperoleh hak gaji penuh.
Cuti dimaksud harus digunakan guru untuk : (1) penelitian, (2) menulis buku, (3) praktek kerja, (4) pelatihan, (5) pengabdian masyarakat dan (6) magang.
Selain yang berkaitan dengan 14 hak guru, maka sebagai konsekuensinya di atur juga mengenai beban kerja sebagai kewajiban yang harus dilakukan.
Beban kerja tersebut berupa 5 kegiatan pokok yaitu:
a.       Merencanakan pembelajaran
b.      Melaksanakan pembelajaran
c.       Menilai hasil pembelajaran
d.      Membimbing dan melatih peserta didik
e.       Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada tugas pokoknya ( Pembina pramuka, pembimbing karya ilmiah remaja, guru jaga/pikat )
Beban kerja guru ini minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam dalam 1 minggu, dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu dilakukan pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak  40 jam tatap muka dalam 1 minggu tersebut merupakan bagian jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.
Dalam ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1.      Dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakukannya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini, ditetapkan bahwa :
a.       Guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
b.      Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila :
1)      Sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3), atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif seetara dengan golongan IV/b; atau
2)      Sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
c.       Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
d.      Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud  dalam pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
2.      Dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru dalam jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah :
a.       Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai Guru; atau
b.      Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a.
PERATURAN PRESIDEN NO.5 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH 2010-2014

Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014. Telah ditetapkan sebelas prioritas nasional. Yaitu:
1)      Reformasi birokrasi dan tata kelola
2)      Pendidikan
3)      Kesehatan
4)      Penanggulangan kemiskinan
5)      Ketahanan pangan
6)      Insfrakstruktur
7)      Iklim investasi dan usaha
8)      Energi
9)      Lingkungan hidup dan bencana
10)  Dareah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik
11)  Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi
Dari sebelas prioritas diatas yang paling dekat dengan medan juang PGRI adalah prioritas kedua tentang pendidikan,maka dibawah ini akan memaparkan pokok-pokok yang mencakup prioritas kedua :
A.      Meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas
B.      Terjangkau, relevan dan efesien
C.      Menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat
D.     Kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan memliki karakter bangsa yang kuat






Tujuan pembangunan dibidang pendidikan lebih diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga didik yang memiliki kemampuan untuk menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan dan  menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Berikut ini adalah substansi inti pokok program aksi bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
1.      Akses pendidikan dasar-menengah
2.      Akses pendidikan tinggi
3.      Metodologi
4.      Pengelolahan
5.      Kurikulum
6.      kualitas















D. PERATURAN MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2010
       Melalui permen 2 tahun 2010, tanggal 27 Januari 2010,Menteri Pendidikan Nasional  memutuskan tentang  Rencana Strategis Kementrian Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014, dimana dinyatakan bahwa;
1.      Rensra ini menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di pusat,dan sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan di daerah.
2.      Renstra itu harus dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama baik
a.       Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar Menengah
b.      Ditjen Pendidikan Tinggi
c.       Ditjen Pendidikan Non formal dan Informal
d.      Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
e.       Badan Penelitian Dan Pengembangan
f.       Sekretariat Jendral
g.      Inspektorat Jendral
Dan dalam setiap tahun harus dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan Kemeentrian Pendididkan Nasional.
3.      Pelaksanaan Renstra ini harus dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Dalam rangka mewujudka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan sejalan dengan visi pendidikan nasional, Kemndiknas m empunyai visi 2025 untuk menghasilkan insane Indonesia Cerdas Dan kompetitif f(insan kamil/Insan Paripurna),yang dimaksud cerdas disini adalah cerdas komprehensif,yaitu cerdas spiritual ,cerdas emosional ,cerdas kinestatis, cerdas social dan cerdas Intelektual.
Kementerian Pendidikan Nasional menjelaskan makna insan Indonesia Cerdas sebagai berikut:
ü  Cerdas Spiritual
-Beraktualisasi diri melalui olah hati untuk memperkuat iman ,takwa dan akhlak mulia
ü  Cerdas E mosional
-Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiativitas akan   kehalusan dan keindahan seni budaya,serta kompetensi untuk mengekspresikan.
ü  Cerdas Kinestetis
-Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insane yang sehat,bugar berdaya tahan ,sigap, terampil,dan trengginas dalam bentuk insane adiraga.

ü  Cerdas sosial
-Beraktualisasi diri melalui interaksi social
ü  Cerdas Intelektual
-Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi kemandirian  dalam IPTEK,sehingga menjadi insan intelektual yang kritis,kreatif,inovatif dan imajinatif
Sedangkan yang dimaksud dengan Indonesia Kompetitif ialah manusia yang:
v  Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan
v  Bersemangat juang tinggi
v  Mandiri
v  Pantang menyerah
v  Pembangun dan Pembina jejaring
v  Bersahabat dengan perubahan
v  Produktif
v  Sadar mutu
v  Berorientasi global
v  Pembelajran sepanjang hayat
v  Menjadi rahmat bagi semesta alam

            Cita-cita Kemendiknas dalam pembangunan pendidikan nasional lebih menekankan pada pendidikan transformatif,yaitu menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju yang sealu di ikuti oleh proses transformasi structural ,yang menandai suatu perubahan dari masyarakat yang potensi kemanusiaannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimal.bahkan, pada era globalisasi sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian mengantarkan masyarakat Indonesia pada masyarakat berbasis pengetahuan.

            Usaha yang mencapai visi 2025 tersebut dibagi menjadi empat tema pembangunan pendidikan nasional seperti dijelaskan dalam permendiknas no 32 tahun 2005 tentang renstra Depdiknas tahun 2005-2009 yaitu :
v  Tema pembangunan  I (2005-2009)yang berfokus pada peningkatan  kapasitas dan modernisasi
v  Tema pembangunan II (2010-2014) yang berfokus pada penguatan pelayanan
v  Tema pembangunan III(2015-2019) yang berfokus pada daya saing nasional
v  Tema pembangunan IV (2020-2024) yang berfoku pada daya saing internasional
Dengan demikian maka pada 5 tahun kedepan diharapkan kita dapat melakukan pelayanan yangkuat dan prima. Yang dimaksud dengan layanan prima Pendidikan Nasional adalah layanan pendidikan yang:
Ø  Tersedia secara merata di seuruh pelosok nusantara
Ø  Terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
Ø  Berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat,dunia usaha,dan dunia industri.
Ø  Setara bagi warga Negara Indonesia dengan memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang social-budaya ,ekonomi,geografi,gender dan sebagainya.
Ø  Menjamin kepastian bagi warga Negara Indonesia mengenyam pendidikan menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat,dunia usaha, dan dunia industry.

Sehubungan dengan itu, untuk mencapai visi kemendiknas 2014, misi kemendiknas 2010-1014 dikemas dalam “Misi 5k”sbb:
Ø  Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan
Ø  Meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan
Ø  Meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan
Ø  Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan
Ø  Meningkatkan kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan
Kemendiknas menyadari bahwa visi dan misi tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan penerapan tentang  nilai yang sesuai dan mendukung usaha-usaha pelaksanaan visi dan pencapaian misi. Tata nilai merupakan dasar sekaligus arah bagi sikap dan perilaku seluruh pegawai dalam menjalankan tugas . tata nilai juga akan menyatukan hati dan pikiran seluruh pegawai dalam usaha mewujudkan pelayanan prima pendidikan. Tata nilai yang dimaksud ialah amanah, profesional, visioner, demokratis, inklusif dan berkeadilan.
            Dengan merujuk pada focus pembangunan pendididkan tahun2010-2014 dari ke enam tata nilai tersebut dipilih yang sesuai dengan focus pada periode ini dan dirangkum dalam suatu kalimat motto Kemendiknas “Melayani semua dengan Amanah” dengan memegang prioritas pendidikan secara prioritas nasional ke-2, yang bertemakan peningkatan akses pendidikan yang berkualitas ,terjangkau,relevan dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan hidup masyarakat,kemandirian,keluhuran,budi pekerti, dan karakter bangsa yang kuat. Pembangunan bidang pendidikan di arahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan :
·         Menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan
·         Menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja
Namun harus disadari bahwa kebijakan pembangunan ini selalu bersifat dinamis yang artinya menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan zaman.