ASEAN FREE TRADE AREA
(AFTA)
ASEAN Free Trade Area(AFTA) - merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta
penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke
IV di Singapura tahun 1992.
Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat
menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema
Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA)
merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga
menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non
tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan
Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
ASEAN FREE TRADE AREA |
Produk
yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara
permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan
nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan,
serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok
senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif
sebagai General Exception.
GAMBARAN UMUM AFTA
1. Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit)
ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan
suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan dari AFTA
3. Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
Tantangan :
4. Jangka Waktu Realisasi AFTA
5. Kriteria Suatu Produk Untuk Menikmati Konsesi
CEPT
6. Beberapa istilah dalam CEPT-AFTA
·
Inclusion List (IL) :
daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
o Produk tersebut harus disertai Tarif Reduction Schedule.
o Tidak boleh ada Quantitave Restrictions (QRs).
o
Non-Tarif Barriers (NTBs)
lainnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
·
Temporary Exclusion (TEL) :
daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban
penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara bertahap harus
dimasukkan ke dalam IL.
·
Sensitive List (SL) :
daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang
putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya
Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah
memasukkan produk yang ada dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada
tahun 2013, Laos dan Myanmar pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
·
General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen
tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan
umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan
sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement). Contohnya antara lain
senjata, amunisi, da narkotika. Produk Indonesia dalam GE List hingga saat
ini sebanyak 96 pos tarif.
7. Beberapa Protocol/Article yang
dapat dipakai untuk mengamankan produk Indonesia
a.
Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Scheme
Temporary Exclusion List
Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk
industri yang telah dimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche.
Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan
kompensasi.
b.
Article 6 (1) dari CEPT Agreement
Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk
yang telah dimaukkan ke dalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor
dari negara anggota ASEAN lainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian
yang serius terhadap industri dalam negeri.
c.
Protocol on Special Arrangement for Sensitive and Highly
Sensitive Products.
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke
dalam Highly Sensitive (seperti
beras dan gula bagi Indonesia).
8. Jadwal Penurunan dan
atau Penghapusan Tarif Bea Masuk
a. Inclusion List
b. Non Inclusion list
§ TEL harus dipindah ke IL
§ GEL dapat dipertahankan apabila
konsisten dengan artikel 9 CEPT Agreement, yaitu untuk melindungi :
§ Keamanan Nasional
§ Moral
§ Kehidupan Manusia, binatang dan
tumbuh-tumbuhan dan kesehatan
§ Benda-benda seni, bersejarah dan
purbakala
|
No comments:
Post a Comment