Tuesday, September 8, 2015

PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU



B. PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
PP ini mengatur tentang guru, sebagai penjabaran dari UU NO. 14 tahun 2005. PP ini terdiri dari 9 bab dan 68 pasal yang diundangkan pada tanggal 1 Desember 2008.
Dalam PP tersebut juga di tegaskan kembali beberapa hal yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan D                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                osen, yaitu :
1.      Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia . Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik professional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.      Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik.
4.      Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Selain itu, perlu di lakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
5.      Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi :
a.       Penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga professional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
c.       Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk memjamin keberlangsungan pendidikan;
d.      Penyeleggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian professional;
e.       Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas professional;
f.       Pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
g.      Penguatan tanggung  jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik professional; dan
h.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru
6.      Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari  keseluruhan upaya pembaharuan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain tentang kepegawaian, ketenaga kerjaan, keuangan dan Pemerintahan Daerah.
7.      Sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan profesi atau uji kompetensi. Hal ini oleh pertimbangan bahwa pemerolehan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman langsung yang diinternalisasi secara reflektif.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang amat ditunggu-tunggu oleh guru adalah tentang pengaturan hak seorang guru. Paling tidak terdapat 14 jenis hak guru yang di atur dari pasal 15 s/d pasal 51, yaitu :
a.       Tunjangan professional, apabila memenuhi 6 persyaratan yang ditentukan;
b.      Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, manakala yang bersangkutan memenuhi 7 persyaratan. Tunjangan fungsional diberikan kepada mereka yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemda. Sedangkan subsidi diberikan kepada guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan swasta/masyarakat.
c.       Tunjangan khusus bagi guru pemerintah;
d.      Kesetaraan tunjangan ( profesi, subsidi, khusus ) diberikan kepada guru bukan PNS.
e.       Maslahat tambahan, yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru, dalam bentuk (1) tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan bea siswa, (2) kemudahan memperoleh pendidikan dari putra/putrinya, pelayanan kesehatan atau bentuk lainnya.
f.       Penghargaan diberikan sesuai prestasi kerja, dedikasi yang luar biasa atau yang bertugas di daerah khusus.
g.      Promosi diberikan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja mereka.
h.      Penilaian, penghargaan dan sanksi oleh guru kepada peserta didik.
i.        Perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan melalui perlindungan (1) hukum, (2) profesi dan (3) keselamatan/kesehatan kerja. Disamping itu juga diberikan hak atas kekayaan intelektual.
j.        Akses untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
k.      Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, dengan tetap mengutamakan pelaksanaan proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
l.        Kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
Ditingkat satuan pendidikan dapat berupa (1) penyusunan KTSP, (2) kalender pendidikan (3) penstra, (4) penyusunan RAPBS dan lain-lain.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional, guru dapat memberikan saran / pertimbangan dalam: (1) penyusunan peraturan perundangan pendidikan, (2) penyusunan Renstra bidang pendidikan dan (3) kebijakan operasional pendidikan sesuai dengan tingkatannya.
Dengan catatan bahwa saran / perkembangan baik tertulis maupun lesan dapat di sampaikan secara individu, kelompok atau organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan.
m.    Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian guru, yang di jelaskan dalam bab tersendiri.
n.      Cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan bagi guru swasta sesuai dengan perjanjian kerjanya. Selain itu guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk mengembangkan profesinya, paling lama diberikan selama 6 bulan dengan memperoleh hak gaji penuh.
Cuti dimaksud harus digunakan guru untuk : (1) penelitian, (2) menulis buku, (3) praktek kerja, (4) pelatihan, (5) pengabdian masyarakat dan (6) magang.
Selain yang berkaitan dengan 14 hak guru, maka sebagai konsekuensinya di atur juga mengenai beban kerja sebagai kewajiban yang harus dilakukan.
Beban kerja tersebut berupa 5 kegiatan pokok yaitu:
a.       Merencanakan pembelajaran
b.      Melaksanakan pembelajaran
c.       Menilai hasil pembelajaran
d.      Membimbing dan melatih peserta didik
e.       Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada tugas pokoknya ( Pembina pramuka, pembimbing karya ilmiah remaja, guru jaga/pikat )
Beban kerja guru ini minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam dalam 1 minggu, dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu dilakukan pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak  40 jam tatap muka dalam 1 minggu tersebut merupakan bagian jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.
Dalam ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah ini diatur hal-hal sebagai berikut :
1.      Dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakukannya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini, ditetapkan bahwa :
a.       Guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
b.      Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila :
1)      Sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3), atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif seetara dengan golongan IV/b; atau
2)      Sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
c.       Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
d.      Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud  dalam pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
2.      Dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru dalam jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah :
a.       Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai Guru; atau
b.      Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a.

No comments:

Post a Comment